KABATERKINI.Com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali mendatangi pemilik Bangunan liar (Bangli) yang berdiri di atas drainase, di Kawasan Jalan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sabtu (18/05/2024).
Kedatangan petugas Penegak Perda tersebut bukan lagi untuk melaksanakan mediasi kepada pemilik, namun lebih kepada ketegasan penegakan aturan yang berlaku di Kota Padang.
Eka Putra Irwandi Kasi Ops, Satpol PP Kota Padang mengatakan, sebelumnya pemilik bangunan liar tersebut sudah berjanji untuk membongkar sendiri bangunannya, namun hingga hari ini belum juga dilakukan.
“Sesuai permintaan pemilik bangunan meminta tenggang waktu untuk membongkar sendiri sudah kita berikan. Namun hari ini kita dapati bangunannya masih berdiri di atas drainase, maka terpaksa kita bongkar, sesuai kesepakatan kita dengan pemilik warung,” ujar Eka Putra Irwandi.
Dijelaskan Eka, ternyata bangunan yang dijadikan warung tersebut adalah Pos Keamanan Keliling (Pos Kamling) warga di Jalan Jawa, RT 02 RW 02.
“Bangunan yang ditambah untuk di jadikan warung tersebut kita bongkar, sesuai kesepakatan dengan tokoh masyarakat setempat. Untuk pos kamlingnya kita biarkan namun, jika kembali di salah fungsikan oleh pemuda setempat, maka akan kita bongkar seluruhnya, karena telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” terang Eka Irwandi. (*/002)