“Sesuai permintaan pemilik bangunan meminta tenggang waktu untuk membongkar sendiri sudah kita berikan. Namun hari ini kita dapati bangunannya masih berdiri di atas drainase, maka terpaksa kita bongkar, sesuai kesepakatan kita dengan pemilik warung,” ujar Eka Putra Irwandi.
Dijelaskan Eka, ternyata bangunan yang dijadikan warung tersebut adalah Pos Keamanan Keliling (Pos Kamling) warga di Jalan Jawa, RT 02 RW 02.
“Bangunan yang ditambah untuk di jadikan warung tersebut kita bongkar, sesuai kesepakatan dengan tokoh masyarakat setempat. Untuk pos kamlingnya kita biarkan namun, jika kembali di salah fungsikan oleh pemuda setempat, maka akan kita bongkar seluruhnya, karena telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” terang Eka Irwandi. (*/002)