KABATERKINI.Com – Personil Satpol PP Padang yang di Komandoi langsung oleh Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi kembali menertibkan satu unit gerobak di kawasan Pasar Raya Barat Kecamatan Padang Barat Kota Padang, Jum’at (24/5/24).
Jelas pedagang tersebut telah melanggar Surat Keputusan Walikota No.438 tahun 2018, tidak hanya gerobak, satu unit meja dan kursi juga dibawa ke mako Satpol PP sebagai barang bukti.
Diharapkan kedepannya pedagang yang berada di pasar raya barat dapat mematuhi aturan yang berlaku, demi menjadikan pasar raya menjadi pasar yang aman, nyaman dan tertib. (*/001)