KABATERKINI.Com – Pemerintah Kota Padang telah melakukan evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005 – 2025 sesuai dengan amanat Permendagri RI nomor 86 tahun 2017 dan mempedomani Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI nomor 600 tahun 2003.
Dalam evaluasi pelaksanaan pembangunan dua puluh tahun, Kota Padang telah berhasil mewujudkan visi pembangunan Kota Padang tahun 2005 – 2025 yakni “Terwujudnya Masyarakat Madani yang Berbasis Industri, Perdagangan dan Jasa yang Unggul dan Berdaya Saing Tinggi dalam Kehidupan Perkotaan yang Tertib dan Teratur”.
Hal tersebut disampaikan Pj. Sekretaris Daerah Kota Padang Yosefriawan pada Rapat Paripurna Tentang Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025 – 2045, di ruang rapat DPRD Kota Padang Aie Pacah, Senin (3/6/2024).
“Ini adalah suatu kewajiban bagi suatu daerah dalam membuat dan membahas RPJPD 2025 – 2045. Semua sesuai dengan aturan perundangan yang ada dan akan dibahas dulu oleh Pemerintah Kota Padang dengan DPRD, dari kesepakatan itu nanti lahirlah Peraturan Daerah Kota Padang RPJPD 2025 – 2045 hal ini untuk mendukung Indonesia Emas 2045,” ucap Yosefriawan pada rapat paripurna tersebut.
Pada RPJPD 2005 – 2025 Pemko Padang telah meraih capaian pokok daerah yang tercatat pada tahun 2023. Berdasarkan data dari satuan tugas pengelola data percepatan pengahapusan kemiskinan ekstrem di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kota Padang dapat menurunkan kemiskinan dari 6.340 jiwa menjadi 1.490 jiwa atau turun sebanyak 4.850 jiwa, jika dibandingkan dengan jumlah kemiskinan ekstrem tahun 2022.
“Pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran telah dilakukan melalui strategi kebijakan yang meliputi, pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat, dan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan, yang terbukti sangat efektif dalam menurunkan jumlah kemiskinan di Kota Padang,” sebut Yosefriawan.
Atas keberhasilan tersebut Kota Padang diberikan penghargaan oleh pemerintah pusat berupa insentif fiskal sebesar Rp5,3 Miliar atas penanggulangan kemiskinan ekstrem di Kota Padang.
Oleh karena itu, program yang berkaitan dengan akses ekonomi kepada masyarakat miskin dan pengendalian inflasi menjadi prioritas utama, disamping target-target pembangunan yang sudah ditetapkan sampai dengan tahun 2025. (*/001)