Dalam pembayaran TPP itu, dinilai dari kinerja dan kehadiran. Sebanyak 70 persen kinerja dan 30 persen dari kehadiran.
Sebelumnya pihaknya membayarkan TPP secara global, namun saat ini akan mulai diterapkan berdasarkan presentase dari absensi dan kinerja tersebut.
“Absensi baru ini berisi fitur yang lebih lengkap. Selain berisi kehadiran, ada juga kinerja dan berapa jumlah TPP yang sudah dibayarkan kepada pegawai,” tukasnya.
Terakhir, ia berharap dengan adanya absensi baru ini ASN se-lingkungan Pemerintah Kota Padang terus meningkatkan kedisiplinan dan kinerja semakin dioptimalkan. (*/001)