KABATERKINI.Com – Satpol PP Kota Padang kembali memberi surat panggilan terhadap pemilik kos-kosan dan penginapan yang diduga menyalahi aturan, Kamis (6/6/24) dini hari.
Rozaldi S,STP, M,SI mengatakan, pemanggilan tersebut berawal dari pengawasan rutin terhadap penginapan dan rumah kos yang dilakukan Satpol PP Padang, yang berada dikawasan Belanti Barat, Kecamatan Padang Utara.
“Saat melakukan pengawasan terhadap penginapan dan rumah kos yang berada di Kota Padang, kita masih juga mendapati adanya rumah kos dan penginapan yang menyalahi aturan. Padahal kita sudah setiap hari melakukan pengawasan secara bertahap dan berlanjut di kawasan Belanti Barat, ungkap Rozaldi, Kabid Tibum Tranmas.
Rozaldi menambahkan, untuk proses lebih lanjut, anggotanya juga memberikan surat panggilan terhadap pemilik kos-kosan dan penginapan tersebut, untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut.
“Karena telah melanggar perda No 9 tahun 2016 tentang pengelolaan rumah kos, pemilik kita panggil, untuk kita proses lebih lanjut,” ucap Rozaldi.