Rozaldi menambahkan, untuk proses lebih lanjut, anggotanya juga memberikan surat panggilan terhadap pemilik kos-kosan dan penginapan tersebut, untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut.
“Karena telah melanggar perda No 9 tahun 2016 tentang pengelolaan rumah kos, pemilik kita panggil, untuk kita proses lebih lanjut,” ucap Rozaldi.