KABATERKINI.Com – Bagian Hukum Setdako Padang terus berupaya meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap produk hukum daerah yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemko) Padang.
Sosialisasi terkait website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) menjadi hal penting untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi produk hukum daerah secara cepat, akurat, lengkap dan terintegrasi.
Kepala Bagian Hukum Setdako Padang, melalui Analis Hukum Bagian Hukum, Ninon Roza mengatakan bahwa pengelolaan JDIH Kota Padang melibatkan Diskominfo, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dan pustakawan dilingkungan Sekretariat Daerah.
“Sosialisasi terkait JDIH terus kita giatkan agar masyarakat dapat melek JDIH, sehingga dapat mengetahui setiap produk hukum yang dikeluarkan Pemko Padang,” kata Ninon Roza saat ditemui di ruangannya.di Balaikota Padang, Kamis (06/06/2024).
Lebih lanjut, Ninon menerangkan akses JDIH menjadi penting sebagai bahan informasi bagi ASN, mahasiswa, pelaku usaha dan masyarakat pada umumnya.
“Mahasiswa yang melakukan penelitan juga tidak perlu lagi datang ke Bagian Hukum, cukup mengunjungi website JDIH Kota Padang,” ujar dia.
Dikatakannya, sampai saat ini kunjungan ke laman website JDIH Kota Padang, https://jdih.padang.go.id/ sudah cukup tinggi, rataannya setiap bulan jumlah kunjungan mencapai 6.000 orang.
“Di laman JDIH kita per tanggal 6 Juni 2024 terdapat 2.578 produk hukum daerah, yang dapat diakses masyarakat luas. Di samping itu juga terdapat dokumen perjanjian kerjasama, putusan pengadilan, naskah akademik, buku, dokumen langka dan artikel hukum,” katanya.
Meski tingkat kunjungan masyarakat sudah cukup tinggi, Ninon menyebut bahwa pihaknya tengah mengupayakan untuk melakukan sosialisasi melalui videotron.
“Ini jadi salah satu hasil evaluasi tahunan kita terkait kinerja JDIH. Mudah-mudahan kita dapat difasilitasi Dinas Kominfo dalam pembuatan video yang layak tayang dan fasilitasi dari Badan Pendapatan Daerah untuk dapat menumpang tayangkan video sosialisasi tersebut pada videotron wajib pajak yang membayar pajak reklame yang dikelola Badan Pendapatan Daerah. Saat ini tengah dikomunikasikan juga,” pungkas dia. (*/001)