KABATERKINI.Com – Bagian Hukum Setdako Padang terus berupaya meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap produk hukum daerah yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemko) Padang.
Sosialisasi terkait website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) menjadi hal penting untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi produk hukum daerah secara cepat, akurat, lengkap dan terintegrasi.
Kepala Bagian Hukum Setdako Padang, melalui Analis Hukum Bagian Hukum, Ninon Roza mengatakan bahwa pengelolaan JDIH Kota Padang melibatkan Diskominfo, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dan pustakawan dilingkungan Sekretariat Daerah.
“Sosialisasi terkait JDIH terus kita giatkan agar masyarakat dapat melek JDIH, sehingga dapat mengetahui setiap produk hukum yang dikeluarkan Pemko Padang,” kata Ninon Roza saat ditemui di ruangannya.di Balaikota Padang, Kamis (06/06/2024).
Lebih lanjut, Ninon menerangkan akses JDIH menjadi penting sebagai bahan informasi bagi ASN, mahasiswa, pelaku usaha dan masyarakat pada umumnya.