KABATERKINI.Com – Sampah menjadi masalah yang cukup serius di Kota Padang. Pemerintah Kota Padang, turunkan Pasukan Penegak Perdanya dalam melakukan pengawasan dan Penegakan Perda di beberapa tempat di Kota Padang.
Dalam pengawasan kali ini, Satpol PP Kota Padang mengamankan tiga orang warga yang tertangkap tangan sedang membuang sampah di median jalan, padahal sudah di larang. Ketiganya langsung di bawa ke Mako Satpol PP Padang untuk diproses lebih lanjut.
“Kami melakukan pengawasan di tempat-tempat yang sudah di berikan spanduk himbauan terkait larangan membuang sampah di trotoar, median jalan dan badan jalan, namun masih juga ada yang membuang sampah sembarangan. Hari ini, kami amankan tiga orang dan sudah kita serahkan ke PPNS untuk di lakukan pembinaan lebih lanjut,” kata Chandra Eka Putra. Kasat Pol PP Padang.
Kasat Pol PP Kota Padang menjelaskan, pengawasan yang dilakukan ada di tiga Kecamatan, pertama di Kecamatan Pauh, ke dua di Kecamatan Koto Tanggah dan ke tiga di Kecamatan Padang Timur.
“Saat pengawasan di Kecamatan Padang timur, kita dapati ada tiga orang warga kita yang kedapatan membuang sampah di median jalan. Jelas itu melanggar perda 11 Tahun 2005 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta melanggar Perda 21 Tahun 2012 tentang pengelolaan Sampah,” tutur Chandra, Jum’at (7/6/24) malam.
Chandra menjelaskan, persoalan sampah ini adalah masalah kita bersama. Setiap hari masing-masing orang menghasilkan yang namanya sampah. Sampah tidak bisa hilang dari kehidupan manusia.
Banyaknya sampah yang dihasilkan oleh manusia tidak dibarengi dengan kesadaran oleh masyarakat itu sendiri dalam menangani sampah. Akibatnya, sampah yang tidak diurus dengan baik dapat memiliki dampak jangka panjang yang signifikan terhadap lingkungan dan kesehatan manusia serta bisa menimbulkan bencana.
“Sampah harus dibuang ke kontainer sampah, tidak boleh di trotoar ataupun taman kota, karena, Pemko sudah menyediakan kontainer sampah di semua Kecamatan, tujuannya agar tidak menjadi masalah nantinya,” terang Chandra. (*/002)