Padang  

Tangkap Basah, Pol PP Padang Sergap 3 Warga Pembuang Sampah Sembarangan di Median Jalan

“Saat pengawasan di Kecamatan Padang timur, kita dapati ada tiga orang warga kita yang kedapatan membuang sampah di median jalan. Jelas itu melanggar perda 11 Tahun 2005 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta melanggar Perda 21 Tahun 2012 tentang pengelolaan Sampah,” tutur Chandra, Jum’at (7/6/24) malam.

Chandra menjelaskan, persoalan sampah ini adalah masalah kita bersama. Setiap hari masing-masing orang menghasilkan yang namanya sampah. Sampah tidak bisa hilang dari kehidupan manusia.

Baca Juga  Dirut PLN: Listrik Handal Sambut Lebaran, Menyala di Pusat Keramaian Hingga Daerah Terisolir

Banyaknya sampah yang dihasilkan oleh manusia tidak dibarengi dengan kesadaran oleh masyarakat itu sendiri dalam menangani sampah. Akibatnya, sampah yang tidak diurus dengan baik dapat memiliki dampak jangka panjang yang signifikan terhadap lingkungan dan kesehatan manusia serta bisa menimbulkan bencana.

“Sampah harus dibuang ke kontainer sampah, tidak boleh di trotoar ataupun taman kota, karena, Pemko sudah menyediakan kontainer sampah di semua Kecamatan, tujuannya agar tidak menjadi masalah nantinya,” terang Chandra. (*/002)