KABATERKINI.Com – Satpol PP Kota Padang kembali mengamankan empat orang pelaku yang membuang sampah di sembarangan tempat di kawasan Jalan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Selasa (11/6/24) malam.
Dijelaskan Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si. ke empat orang pelaku yang di tertibkan tersebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) telah membuang sampah di atas trotoar dan median jalan kawasan jati.
“Sudah ada Spanduk larangan kok, namun masih juga ada yang membuang sampah di sana, hari ini kita amankan empat orang pelanggar,” ujar Chandra.
Lucunya, pelanggar yang di tertibkan oleh petugas Satpol PP tersebut, membuang sampahnya di depan spanduk larangan yang bertuliskan “DILARANG MEMBUANG/MELETAKKAN SAMPAH DI SEPANJANG JALAN INI…!”, Masukan Sampah kedalam Kontainer pada TPS yang telah disediakan, mulai pukul 17.00 S/D 05.00 WIB setiap hari, atau gunakan layanan LPS Kelurahan untuk pengangkutan sampah dari rumah ke TPS,”.
“Ke empat pelanggar tersebut di ketahui bukan warga Kota Padang, bahkan ada juga warga Kota Padang. Beberapa orang dari pelanggar tersebut merupakan anak kos serta ada juga ibu rumah tangga, sekarang sudah kita serahkan ke PPNS untuk di lakukan pendataan dan kita minta keterangannya lebih lanjut. Untuk sanksi sesuai aturan kita tipiringkan, namun kita masih menunggu hasil pastinya dari PPNS terlebih dahulu,” kata Chandra.
Ditegaskan Chandra, untuk tahap awal, anggotanya sudah melakukan tindakan secara persuasif. Anggota yang di BKO kan di Kecamatan, selalu memberikan teguran terhadap warga yang kedapatan membuang sampah di sembarangan tempat, jika tidak diindahkan terpaksa dilakukan tindak tegas sesuai aturan yang yang berlaku.
“Sesuai Perda 21 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Padang, Pelanggar di kenakan sanksi Pidana Kurungan Paling Lama Tiga Bulan atau Denda Paling Banyak 5.000.000 rupiah,” terang Chandra. (*/001)