Padang  

Diciduk OTT Pol PP Padang, Empat Ibu Muda Cantik Terancam 3 Bulan Penjara Karena Buang Sampah Sembarangan

“Ke empat pelanggar tersebut di ketahui bukan warga Kota Padang, bahkan ada juga warga Kota Padang. Beberapa orang dari pelanggar tersebut merupakan anak kos serta ada juga ibu rumah tangga, sekarang sudah kita serahkan ke PPNS untuk di lakukan pendataan dan kita minta keterangannya lebih lanjut. Untuk sanksi sesuai aturan kita tipiringkan, namun kita masih menunggu hasil pastinya dari PPNS terlebih dahulu,” kata Chandra.

Baca Juga  Incar Pelaku Buang Sampah, Camat Koto Tangah Siapkan Tim Pengintai Setiap Malam

Ditegaskan Chandra, untuk tahap awal, anggotanya sudah melakukan tindakan secara persuasif. Anggota yang di BKO kan di Kecamatan, selalu memberikan teguran terhadap warga yang kedapatan membuang sampah di sembarangan tempat, jika tidak diindahkan terpaksa dilakukan tindak tegas sesuai aturan yang yang berlaku.

“Sesuai Perda 21 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Padang, Pelanggar di kenakan sanksi Pidana Kurungan Paling Lama Tiga Bulan atau Denda Paling Banyak 5.000.000 rupiah,” terang Chandra. (*/001)

Baca Juga  H+3 Lebaran, Jalan Raya Padang- Bukittinggi Padat Merayap di Kelok Hantu Aie Angek