KABATERKINI.Com – Tim gabungan Satpol PP Kota Padang, Trantib Kecamatan dan Kelurahan lakukan pengawasan terkait larangan membuang sampah di median jalan Kawasan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang,Sabtu (15/06/24) malam.
Dalam pengawasan tersebut, lima orang oknum masyarakat tertangkap tangan oleh petugas gabungan sedang membuang sampah di median jalan kawasan Parupuk Tabing, tepatnya di samping halte.
“Ada lima orang yang kita tertibkan, rata-rata bukan warga parupuk tabing, mereka warga lain yang datang dengan kendaraan roda dua dan roda empat untuk membuang sampah disana,” ujar Kasi Ops Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi.
Kelima orang yang di tertibkan tersebut diserahkan ke pihak kelurahan Parupuk Tabing untuk di lakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut sesuai aturan.
Selain itu, salah seorang pedagang gorengan yang tidak jauh dari lokasi penertiban tersebut, mengeluhkan bau sampah yang sangat menyengat dari tumpukan sampah ilegal tersebut.
“Kami sudah tegur orang yang lewat membuang sampah di sini, malah kita di lawan, baunya sangat menyengat pak, apa lagi kalau ada yang membuang sampah ikan, minta ampun baunya,” ujar pedagang tersebut yang tidak mau menyebutkan namanya.
Ia sangat mendukung adanya penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan di lokasi tersebut.
“Dengan seringnya penertiban yang dilakukan Satpol PP, kami sangat berharap tidak ada lagi yang membuang sampah di sana, karena baunya kami yang menagung di sini,” harapnya.
Ditambah Kasi Ops Pol PP Eka Putra Irwandi, pengawasan dan penertiban dilakukan di 11 Kecamatan yang ada di Kota Padang. Hal tersebut berujuan untuk menertibkan masyarakat agar betul-betul tertib dan tidak lagi membuang sampah di median jalan atau trotoar.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Padang, silakan buang sampahnya di kontainer-kontainer yang ada di Kelurahannya, pada jam yang sudah di tentukan. Jangan sampai kena sanksi sesuai Perda 21 tahun 2012. Mari kita jaga Kota Padang, agar tetap bersih, ” harap Eka Putra Irwandi Kasi Ops Pol PP Padang. (*/001)