Padang

Inilah Akibat Parkir Sembarangan di Kota Padang, Sejumlah Kendaraan Digembosi Aparat

×

Inilah Akibat Parkir Sembarangan di Kota Padang, Sejumlah Kendaraan Digembosi Aparat

Sebarkan artikel ini
Aparat gabungan Pemko Padang menertibkan kendaraan kendaraan yang parkir sembarangan di trotoar Jalan Khatib Sulaiman, Padang Utara.

KABATERKINI.Com – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang bersama Dinas Perhubungan melakukan penertiban kendaraanTim  yang parkir sembarangan di depan RS Hermina Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara.

“Kegiatan ini adalah penertiban kendaraan yang parkir sembarangan di atas trotoar dan kendaraan yang berjualan di bahu jalan,” kata Chandra Eka Putra, S.IP, M.Si. Kepala Satuan Polisi Pramong Praja Kota Padang, Rabu (25/6/24).

Direksi dan Dewan Pengawas beserta karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda AM) Kota Padang mengucapkan Selamat Idul Adha 1445 H

Menurut dia, penertiban yang dilakukan hari ini di depan RSnHermina Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, mengingat banyak yang berjualan tidak pada tempatnya. Begitu juga pemilik kendaraan memarkirkan kendaraanya sembarangan.

Baca Juga  Berdiri di Atas Trotoar, Lapak PKL Disepanjang Jalan Adignegoro Tabing Dibongkar Satpol PP Padang

“Itu melanggar Perda 11 tahun 2005 Pasal 2 ayat 3,” jelasnya.

Penertiban dilakukan karena masih ada PKL yang berjualan bukan di tempatnya dan kendaraan yang tidak patuh atau tidak menempatkan kendaraannya di tempat parkir yang telah ditentukan.

“Pada pelaksanaan penertiban ada tujuh unit motor yang parkir di atas trotoar kita gemboskan bannya bersama dinas perhubungan, serta ada 2 unit mobil dan 2 unit betor (Becak Motor) milik PKL yang kita amankan di jalan Khatib sulaiman,” ungkapnya.

Baca Juga  47 PLTS Diresmikan, Kini 5.383 Rumah Warga di Daerah Terpencil "Merdeka" dari Kegelapan

Eka Putra Irwandi, Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Satpol PP menambahkan, dua unit mobil dan dua unit Betor (Becak Motor) tersebut dibawa ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Kota Padang.

“Kita akan serahkan Barang bukti tersebut ke PPNS Satpol PP Kota Padang, untuk di data dan di proses sesuai aturan yang ada,” ujar Eka. (*/001)