KABATERKINI.Com – tidak memiliki Kartu Tanda Pengenal (KTP) 14 perempuan diamankan Satpol PP Kota Padang,Satpol PP Padang Minggu dini hari (30/6/24).
Dalam rangka patuh yustisi dan menjaga ketertiban serta ketentraman wilayah Kota Padang, anggota Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pemeriksaan ke sejumlah tempat hiburan malam yang ada di Ibukota Provinsi Sumbar tersebut.
PLH Kasat Pol PP Kota Padang, Saraman mengatakan, Dalam operasi yang digelar Personilnya berhasil mengamankan tujuh orang pengunjung yang tidak memiliki Kartu Tanda Pengenal ( KTP) di sejumlah lokasi tempat hiburan malam dan tujuh orang sepanjang kawasan khatib sulaiman yang dilakukan pemeriksaan dan Pengawasan.
Karena telah melanggar perda 5 tahun 2021 Tantang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, kepada mereka yang telah terjaring ini 14 orang dibawa petugas ke Mako Pol PP Jalan Tan Malaka Padang.
Sementara itu untuk proses lebih lanjut, mereka yang terjaring ini, akan diproses dan diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS).
Kepala Bidang Trantibum Rozaldi Rosman,S.STP., M.Si. menambahkan, dalam operasi yang di gelar personilnya mengamankan 14 orang dari sejumlah tempat hiburan malam dan kawasan sepanjang jalan khatib sulaiman di Kota Padang.
Lebih lanjut Rozaldi menjelaskan, bahwa dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan serta penegakan perda personilnya akan terus intens dalam melakukan pengawasan. (*/001)