Karena telah melanggar perda 5 tahun 2021 Tantang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, kepada mereka yang telah terjaring ini 14 orang dibawa petugas ke Mako Pol PP Jalan Tan Malaka Padang.
Sementara itu untuk proses lebih lanjut, mereka yang terjaring ini, akan diproses dan diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS).
Kepala Bidang Trantibum Rozaldi Rosman,S.STP., M.Si. menambahkan, dalam operasi yang di gelar personilnya mengamankan 14 orang dari sejumlah tempat hiburan malam dan kawasan sepanjang jalan khatib sulaiman di Kota Padang.
Lebih lanjut Rozaldi menjelaskan, bahwa dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan serta penegakan perda personilnya akan terus intens dalam melakukan pengawasan. (*/001)