Padang  

Mulai 8 Juli, Pembuang Sampah Sembarangan di Padang Didenda Rp5 Juta atau 3 Bulan Penjara

Petugas kebersihan Kota Padang.

Sesuai dengan aturan, mereka yang ditipiringkan telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta melanggar Perda 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Pelaku dikenai denda Rp5 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan.

“Tidak di ketiga ruas jalan itu saja, tindakan (tipiring) juga dilakukan ketika mendapati siapa saja yang membuang sampah tidak pada tempatnya,” ungkap Kadis LH itu.

Agar warga tidak mengalami tindak pidana ringan, Pemko Padang mengimbau warganya untuk melakukan pengumpulan sampah sendiri. Kemudian membuangnya ke tempat yang telah ditentukan seperti di TPS atau TPS mobile.

“Jika warga tidak memiliki waktu untuk membuang sampah di TPS yang telah ditunjuk, silahkan gunakan jasa LPS atau becak motor milik DLH yang ada di lingkup RW maupun kelurahan,” imbau Kadis LH Padang itu. (*/001)

Exit mobile version