KABATERKINI.Com – Dalam rangka HUT Kota Padang ke-355 tepatnya 7 Agustus 2024, Pemko Padang kembali memberikan kado untuk warga kota. Kado yang diberikan berupa dispensasi penghapusan denda untuk Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang.
Pj Sekretaris Daerah Kota Padang Yosefriawan mengatakan program tersebut berlaku sejak 1 Juli hingga 30 September 2024.
“Program ini dalam dalam rangka menyambut dan memeriahkan HUT RI ke-79 dan HUT ke-355 Kota Padang,” ujar Yosefriawan.
Ia mengungkapkan dengan program tersebut diharapkan dapat membantu meringankan wajib pajak, terutama yang memiliki tunggakan denda. Di samping itu, juga sebagai upaya untuk menggenjot penerimaan PAD dari sektor PBB.
Untuk itu, Yosefriawan mengimbau masyarakat Kota Padang atau wajib pajak supaya dapat memanfaatkan kesempatan itu sebelum batas waktunya berakhir. (*/001)