Padang  

Sambut HUT Kota ke-355, Pemko Padang Bebaskan PBB-P2 Terhitung 1 Juli – 30 September 2024

KABATERKINI.Com – Dalam rangka HUT Kota Padang ke-355 tepatnya 7 Agustus 2024, Pemko Padang kembali memberikan kado untuk warga kota. Kado yang diberikan berupa dispensasi penghapusan denda untuk Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang.

Pj Sekretaris Daerah Kota Padang Yosefriawan mengatakan program tersebut berlaku sejak 1 Juli hingga 30 September 2024.

Baca Juga  Omset Transaksi Capai Rp1,1 Miliar, Pertamina Grand Prix of Indonesia Beri Berkah Bagi UMKM Pertamina