KABATERKINI.Com – Dinas Perhubungan Kota Padang derek kendaraan yang parkir sembarang tempat di Kota Padang, terutama di kawasan Larang Parkir. Tindakan tegas Dishub tersebut untuk memastikan Kota Padang bebas dari oknum pengendara yang sering kali memarkir kendaraan di tempat yang bukan peruntukkan parkir.
Seperti diketahui, jumlah kendaraan di Kota Padang semakin padat, sehingga mobil yang parkir sembarang tempat itu dapat menimbulkan kemacetan dan kecelekan lalu lintas. Oleh sebab itu, Dishub Kota Padang mengambil tindakan tegas terhadap parkir lar tersebut.
Hal itu dibuktikan dengan penertiban parkir liar di sejumlah titik yang selama ini kerap digunakan oknum pengendera sebagai tempat parkir, Senin (08/07/24). Diantaranya titik yang ditertibkan adalah sepanjang Jalan Khatib Sulaiman, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Sawahan, Jalan Proklamasi dan sepanjang Jalan Bypas Lubeg-Indarung.
Di sejumlah titik tersebut ditemukan sejumlah mobil yang parkir bukan pada tempatnya. Mobil tersebut kemudian langsung diderek setelah diberikan toleransi selama 10 menit pasca dilakukan pemberitahuan melalui pengeras suara dengan mobil derek Dishub Kota Padang.
“Parkir liar di tempat yang bukan peruntukannya itu sering jadi pemicu terjadinya kecelakaan dan kemacetan, karena itu kita rutin melakukan penertiban,” kata Kepala Bidang, Malizar Ade usai melakukan penertiban parkir liar di sejumlah titik di Kota Padang, Senin (08/07/2024).
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa pihaknya rutin berkoordinasi dengan Polresta Padang, Satpol PP, serta komunitas peduli keselamatan terkait titik-titik parkir liar yang mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
“Jadi ketika kami mendapatkan informasi terkait kendaran-kendaran yang parkir tidak karuan, sehingga memicu kecalakaan dan kemacetan maka kami langsung turun ke lapangan,” jelasnya.
Dikatakan Malizar Ade, untuk oknum pengendara yang mobilnya diderek diharuskan membayar denda sesuai dengan Perwako Nomor 32 Tahun 2021. “Untuk kendaraan yang sudah diderek, mereka membayar denda barcode (retribusi derek) sesuai dengan Perwako Nomor 32 tahun 2021. Di situ kalau mobil kecil roda empat dendanya sebesar Rp350.000 , kalau mobil besar seperti roda 6 dan seterusnya itu Rp500.000,” katanya.
Malizar Ade juga mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan dan pengemudi untuk mematuhi aturan yang ada demi keselamatan, demi kenyamanan pengguna lainnya agar Kota Padang tertib parkir dan tidak semberawut.
“Bagi warga kota ataupun pengunjung yang dapat ke Kota Padang, parkirlah dengan tertib pada tempat yang sudah disediakan. Semoga dengan kegiatan ini membawa efek jera, membawa pengaruh terhadap Kota Padang agar terciptanya Padang yang aman tertib dan teratur sehingga di senangi oleh pengguna jalan,” pungkasnya. (*/001)