KABATERKINI.Com – Dinas Perhubungan Kota Padang derek kendaraan yang parkir sembarang tempat di Kota Padang, terutama di kawasan Larang Parkir. Tindakan tegas Dishub tersebut untuk memastikan Kota Padang bebas dari oknum pengendara yang sering kali memarkir kendaraan di tempat yang bukan peruntukkan parkir.
Seperti diketahui, jumlah kendaraan di Kota Padang semakin padat, sehingga mobil yang parkir sembarang tempat itu dapat menimbulkan kemacetan dan kecelekan lalu lintas. Oleh sebab itu, Dishub Kota Padang mengambil tindakan tegas terhadap parkir lar tersebut.
Hal itu dibuktikan dengan penertiban parkir liar di sejumlah titik yang selama ini kerap digunakan oknum pengendera sebagai tempat parkir, Senin (08/07/24). Diantaranya titik yang ditertibkan adalah sepanjang Jalan Khatib Sulaiman, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Sawahan, Jalan Proklamasi dan sepanjang Jalan Bypas Lubeg-Indarung.
Di sejumlah titik tersebut ditemukan sejumlah mobil yang parkir bukan pada tempatnya. Mobil tersebut kemudian langsung diderek setelah diberikan toleransi selama 10 menit pasca dilakukan pemberitahuan melalui pengeras suara dengan mobil derek Dishub Kota Padang.
“Parkir liar di tempat yang bukan peruntukannya itu sering jadi pemicu terjadinya kecelakaan dan kemacetan, karena itu kita rutin melakukan penertiban,” kata Kepala Bidang, Malizar Ade usai melakukan penertiban parkir liar di sejumlah titik di Kota Padang, Senin (08/07/2024).