KABATERKINI.Com – Belasan bangunan liar yang berdiri di atas trotoar di sepanjang Jalan Aur, Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang di tertibkan Satpol PP Kota Padang.
Dijelaskan Kabid Tibumtranmas Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman S.STP., M.Si, penertiban dilakukan lantaran pemilik bangunan telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Kamis (11/07/24).
“Alhamdulillah, semua pemilik bangunan yang berjumlah 24 bangunan sangat koperatif, semua sudah membongkar sendiri bangunannya, namun masih ada puing-puing bekas bangunan tersebut yang masih tertinggal di lokasi, itu yang sekarang kita bersihkan,” ujar Rozaldi Rosman Kabid Tibum Pol PP Padang.
Sebelum penertiban dilakukan, pihak Satpol PP sudah melakukan pendekatan secara humanis dan semua pemilik bangunan sudah di berikan surat pemberitahuan untuk membongkar sendiri.