“Dari dua hotel dan penginapan yang kita lakukan pengawasan, satu penginapan diduga melakukan pelanggaran, karena kita dapati adanya pasangan yang bukan suami istri menginap di tempatnya dan pemilik usaha kita panggil menghadap PPNS,” kata Chandra.
Hal itu dilakukan untuk menjaga Ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang serta dalam rangka menagakkan Perda dan Perkada yang ada di Kota Padang.
Kegiatan tersebut langsung di pimpin oleh Kasi Linmas Suwondo bersama Kasi Kerja Sama Okta Purama. (*/001)