KABATERKINI.Com – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di badan jalan dan fasilitas umum di Kawasan Tabing Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, kamis (22/8/24).
Kasat Pol PP Padang Chandra Eka Putra mengatakan penertiban dilakukan lantaran pedagang telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.
“Kita terus melakukan penertiban secara intens dan bertahap terhadap PKL yang masih berjualan tidak pada tempatnya dan melanggar Perda dan Perkada Kota Padang,” ucap Chandra, Kasat Pol PP Padang.
Dalam penertiban yang dilakukan pasukan penegak Perda Pemko Padang ini, mengamankan beberapa lapak milik PKL untuk di jadikan barang Bukti.
“kita mengamankan beberapa barang milik Pedagang berupa, empat unit gerobak, 1 unit etalase kaca, 2 rak kayu, 1 meja kayu, 1 kursi kayu dan terpal, barang tersebut kita bawa ke Mako Satpol PP Padang, jalan Tan Malaka No 3 C Padang untuk dijadikan barang bukti,” tambah Chandra.
Semua barang bukti yang telah diamankan tersebut, diserahkan petugas ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata dan di proses sesuai aturan yang belaku.
“Kita tetap mengutamakan tindakan secara persuasif dan humanis, namun jika tidak diindahkan maka baru kita berikan tindakan tegas dan pelanggar sesuai aturan kita tipiring-kan sebagai efek jera, untuk penertiban kali ini, kita masih menunggu hasil PPNS,” terang Chandra.
Chandra berharap kepada masyarakat Kota Padang yang berprofesi sebagai Pedagang agar menjaga trantibum dan berjualan di tempat yang tidak melanggar Perda.
“Kami pastinya tidak melarang masyarakat untuk berjualan mencari nafkah, namun perlu bersama-sama kita tetap mematuhi aturan yang berlaku dan bersama-sama untuk menjaga trantibum di tempat berjualan, kami sangat berharap pedagang tidak berjualan di atas Fasilitas umum atau fasilitas sosial yang tidak di peruntukan untuk itu,” harapnya. (*/002)