Padang  

Satpol PP Padang Bongkar Lapak PKL di Sepanjang Jalan Hamka Tabing

KABATERKINI.Com – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di badan jalan dan fasilitas umum di Kawasan Tabing Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, kamis (22/8/24).

Kasat Pol PP Padang Chandra Eka Putra mengatakan penertiban dilakukan lantaran pedagang telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.

Baca Juga  Maknai Idul Adha, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Daerah

“Kita terus melakukan penertiban secara intens dan bertahap terhadap PKL yang masih berjualan tidak pada tempatnya dan melanggar Perda dan Perkada Kota Padang,” ucap Chandra, Kasat Pol PP Padang.

Dalam penertiban yang dilakukan pasukan penegak Perda Pemko Padang ini, mengamankan beberapa lapak milik PKL untuk di jadikan barang Bukti.