Tahap kedua akan terbuka bagi pegawai honor dengan masa kerja minimal dua tahun, tapi namanya tidak tercantum dalam database BKN.
Rincian jadwal, formasi, persyaratan, dan dokumen yang harus dipenuhi dapat diakses melalui situs resmi BKPSDM di bkd.padang.go.id.
Pj. Wali Kota memastikan proses seleksi PPPK berlangsung secara transparan dan berbasis kompetensi sehingga tidak ada pihak manapun yang bisa memberikan jaminan kelulusan di luar mekanisme yang telah ditetapkan.
Ia mengingatkan kepada pelamar agar tidak tergiur oleh tawaran pihak-pihak yang mengaku dapat membantu meloloskan seleksi dengan cara yang tidak benar.
“Jangan tergiur dengan iming-iming siapapun agar lulus. Tidak ada celah bagi oknum yang menjanjikan kelulusan,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau para pelamar agar teliti dalam memenuhi setiap dokumen yang dipersyaratkan dengan memperhatikan persyaratan umum maupun khusus sehingga tidak terjadi kesalahan nantinya. (*/001)