KABATERKINI.Com – Satpol PP Kota Padang menertiban pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di atas trotoar maupun bahu jalan khususnya Jalan Prof. Dr. Hamka Air Tawar wilayah Kecamatan Padang Utara, Rabu (02/10/24).
Kasi Opsdal Satpol PP Kota Padang Eka Putra Irwandi, S.SOS, MM mengatakan, lokasi yang ditertibkan adalah lokasi yang padat kendaraan. Seperti halnya di depan Basko Grand Mall yang mana pedagang masih mengunakan badan jalan dan trotoar untuk berjualan disana dan menimbulkan kemacetan.
“Sebelumnya para pedagang yang ada di lokasi tersebut sudah sering di tegur. Bahkan sudah sering dilakukan penertiban disana, namun masih juga kita dapati para pedang menggelar lapak-lapak dagangan nya di dikawasan tersebut,” kata Eka Putra Irwandi, Kasi Opsdal Satpol PP Kota Padang.
Eka menjelaskan, yang dilakukan para pedagang tersebut telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Terpaksa tindakan tegas kita lakukan untuk menegakkan Perda dan Perkada di Kota Padang. Lapak-lapak pedagang yang di tinggal atau yang melanggar kami tertibkan, dan di bawa ke Mako Satpol PP sebagai barang bukti. Jumlahnya ada belasan lebih kurang berupa gerobak, meja,kursi dan payung milik pedagang,” jelas Eka.
Eka menambahkan, barang bukti tersebut diserahkan ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.
Eka berharap, kepada seluruh masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang agar tidak melanggar Perda dan mematuhi aturan yang berlaku.
“Mari bersama sama kita jaga Kota Padang agar tertib, bersih, aman dan nyaman. Kami tidak melarang para pedagang untuk berjualan, namun harus tetap mematuhi aturan yang berlaku,” harap Eka Putra Irwandi, Kasi Opsdal Satpol PP Kota Padang. (*/002)