“Terpaksa tindakan tegas kita lakukan untuk menegakkan Perda dan Perkada di Kota Padang. Lapak-lapak pedagang yang di tinggal atau yang melanggar kami tertibkan, dan di bawa ke Mako Satpol PP sebagai barang bukti. Jumlahnya ada belasan lebih kurang berupa gerobak, meja,kursi dan payung milik pedagang,” jelas Eka.
Eka menambahkan, barang bukti tersebut diserahkan ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.
Eka berharap, kepada seluruh masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang agar tidak melanggar Perda dan mematuhi aturan yang berlaku.
“Mari bersama sama kita jaga Kota Padang agar tertib, bersih, aman dan nyaman. Kami tidak melarang para pedagang untuk berjualan, namun harus tetap mematuhi aturan yang berlaku,” harap Eka Putra Irwandi, Kasi Opsdal Satpol PP Kota Padang. (*/002)