Padang  

Langgar Ketertiban Umum, 10 Warga Jalani Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Padang

“Mereka yang disidang telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat, merupakan empat orang PKL yang berjualan di Fasilitas Umum (Fasum), tiga panti pijat, dan tiga prostitusi online, mereka semua memilih untuk membayar denda tersebut,” kata Chandra Eka Putra Kasat Pol PP Padang.

Terkait sidang yang dilakukan Satpol PP terhadap pelaku pelanggar perda, Chandra Eka Putra mengimbau kepada masyrakat agar mematuhi aturan yang berlaku, sehingga ketertiban dan ketentraman di Kota Padang dapat tercapai, serta satpol PPakan selalu intens dalam melakukan pengawasan pelanggaran perda.

Baca Juga  Imam Masjid di Padang Dapat Insentif, Tapi Maaf Belum untuk Seluruh Masjid Ya..!

“Kami lebih mengutamakan tindakan humanis dan persuasif, apabila masih membandel kita akan lakukan tindakan tegas dengan mengamankan dan kita tipiringkan, sesuai aturan yang berlaku,” tutup Chandra Eka Putra Kasat Pol PP Kota Padang. (*/001)