Padang  

Dorong Penyelesaian Perkara Secara Kekeluargaan, Pemko Padang Dirikan Rumah Restorative di Seluruh Kecamatan

“Kehadiran restorative justice menjadi manfaat bagi masyarakat dan dapat memicu untuk pelayanan masyarakat semakin meningkat sehingga, apabila sudah ada perdamaian, tidak sampai di situ saja namun nanti bisa kita berikan arahan dan pelatihan yang bermanfaat,” ujar Yuni.

Ia menambahkan, penyelesaian perkara dengan Restorative justice atau keadilan restoratif merupakan salah satu program nasional. Restorative justice adalah salah satu alternatif pada penanganan perkara melalui dialog dan mediasi.

“Kerjasama seperti ini terus ditingkatkan untuk mengurangi kejahatan- kejahatan yang ada pada masyarakat, dengan melakukan pembinaan atau pelatihan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga  Was-was Air Sungai Naik, Warga Sepanjang Batang Lonang Tanah Datar Mengungsi

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Padang Aliansyah menyebutkan keberadaan Rumah Restorative Justice ini sebagai upaya penyelesaian perkara tindak pidana dengan pelaku, korban, keluarga pelaku atau keluarga korban untuk bersama- sama mencari penyelesaian yang adil dan memberikan pemulihan kembali dengan melalui dialog, mediasi yang melibatkan korban maupun pelaku.

“Kami Berharap dengan diresmikan umah Restorative Justice ini dapat berfungsi sebagai wadah untuk menyerap nilai-nilai kearifan lokal, dan membentuk kembali nilai-nilai tokoh budaya dan agama. Selain itu, penanganan kasus tindak pidana ringan melalui restorative justice akan kembali menghidupkan nilai-nilai musyawarah di kalangan masyarakat,” tutupnya.

Baca Juga  Catatan Pj Walikota Andree Algamar di Bisnis Plan Perumda AM Kota Padang: Pelayanan Prima Itu Bukan Cakupan Pelanggan Saja, Namun Juga Kualitas Air!

Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan kerjasama antara Kejaksaan Negeri Padang, Pemerintah Kota Padang, Balai Pelatihan Vokasi Produktivitas Padang, Baznas Kota Padang, dan LKAAM. (*/001)