Padang  

Usai Belajar ke Banyumas, Pj Walikota Andree Algamar Keluarkan Edaran! Kini Badan Usaha di Padang Wajib Kelola Sampah Sendiri

KABATERKINI.Com – Menyikapi persoalan pengolahan sampah di daerahnya, Pejabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 600.4/1189/DLH-PDG/2024 terkait tanggung jawab badan usaha terhadap upaya pengurangan atau pengolahan sampah dari usaha atau kegiatan itu sendiri.

Dalam surat edaran yang ditandatangani 9 Oktober 2024 tersebut, Andree Algamar menjelaskan bahwa setiap badan usaha di Kota Padang diwajibkan untuk melakukan upaya pengurangan atau pengolahan sampah yang dihasilkan dari usaha atau kegiatan sendiri.

Baca Juga  Tak Main-main! Demi Tegaknya Perda, Pemko Padang Tambah Lagi 275 Personil Satpol PP

“Upaya tersebut dilakukan secara mandiri atau bekerjasama dengan lembaga pengelolaan sampah,” ungkapnya.

Ia menambahkan, setiap badan usaha kini dapat menentukan cara pengurangan dan pengolahan sampah yang sesuai dengan kapasitas usaha mereka. Dalam tahap persiapan dijelaskan bahwa penting untuk dilakukan sosialisasi kepada konsumen, seperti melalui poster dan banner untuk mengajak masyarakat mengurangi sampah dan memilih produk ramah lingkungan.

Baca Juga  Bank Nagari Raih The Excellent Performance Bank in 5 Consecutive Year 2018-2023 dari Info Bank

“Pengurangan sampah dapat dilakukan melalui beberapa langkah, seperti menggunakan kemasan makanan dari bahan alami dan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.