KABATERKINI.Com – Personil Satpol PP Padang melakukan penertiban terhadap PKL yang berjualan memakai Fasilitas Umum di gerbang masuk RSUP M Djamil Padang, Jum’at (11/10/24) sore.
Selain menimbulkan kemacetan di Kawasan tersebut, PKL di kawasan itu pun telah melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Dalam penertiban tersebut dua unit gerobak pedagang di amankan ke Mako Satpol PP Padang sebagai barang bukti.
Diharapkan kedepannya, para pedagang tidak berjualan menggunakan fasilitas Umum ( Fasum) dan badan jalan, agar kemacetan dapat di atasi serta Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dapat terlaksana.
Penertiban itu dipimpin langsung oleh Kabid Tibum Tranmas Pol PP Padang Rozaldi Rosman, S.STP., M.Si., didampingi oleh Kasi P3 satpol PP Efrizal. (*/002)