KABATERKINI.Com – Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di depan Lapau Panjang Cimpago (LPC) Pantai Padang, Kecamatan Padang Barat, Sabtu (02/11/24).
Eka Putra Irwandi, Kasi Operasional dan Pengendalian mengatakan, saat kita melakukan pengawasan di kawasan dekat IORA atau depan LPC Pantai Padang, masih di dapati beberapa pedagang yang melakukan aktifitas berjualan di tempat yang tidak di perbolehkan.
Kasi Opsdal, Eka Putra Irwandi bersama Kasi Kerjasama, Okta Purama, langsung ambil tindakan tegas dengan berikan perintah kepada anggota untuk tertibkan pedagang-pedagang yang masih melanggar.
“Saat anggota Pol PP lakukan penertiban, pedagang sempat lakukan perlawanan dengan melempari anggota dengan kelapa muda,” ujar Eka.
Eka Putra menjelaskan, Pedagang tersebut di tertibkan lantaran masih berjualan di tempat yang tidak di perbolehkan. Padahal Pemko Padang sudah memberikan solusi atau tempat berjualan di dekat Jembatan Purus.
Pedagang-pedagang ini jelas telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat.
Komentar