“Dalam penertiban anggota amankan barang-barang milik pedagang, yaitu 15 kursi, delapan meja, sembilan payung dan satu parang, kita serahkan langsung ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk di lakukan tindakan lebih lanjut,” terang Eka, Kasi Opsdal Pol PP Padang.
Eka berharap dan menghimbau untuk masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang, khusus nya di kawasan pantai, agar tetap patuhi aturan yang berlaku, berjualan lah di tempat yang di perbolehkan, agar wisata Pantai Padang tertata dengan baik, agar telihat bersih dan indah. (*/002)
Laman 2 dari 2
Komentar