PARIAMAN, KABATERKINI.Com – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Satu bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pariaman mengadakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) kewajiban pemungutan pajak atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Pada kesempatsn itu, kantor pajak sekaligus memperkenalkan aplikasi Coretax. Acara ini berlangsung di Balairung Rumah Dinas Wali Kota Pariaman.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh pengelola keuangan desa se-Kota Pariaman. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Pariaman dan Inspektorat Kota Pariaman yang turut mendukung penuh kegiatan ini karena pentingnya tujuan yang ingin dicapai, yaitu meningkatkan pemahaman pengelola keuangan desa tentang kewajiban perpajakan.
Inspektur Kota Pariaman Alfian Harun, S.E., M.M. saat membuka acara tersebut menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Pajak atas terselenggaranya kegiatan ini.
“Kami berharap seluruh peserta dapat mengikuti acara ini dengan baik dan memanfaatkannya untuk meningkatkan pemahaman perpajakan,” ujar Alfian.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Padang Satu Asprilantomiardiwidodo, Ak., M.Tax. mengucapkan terima kasih kepada para peserta yang hadir. Ia juga memberikan apresiasi berupa hadiah kepada peserta yang datang paling awal.
Komentar