Dalam paparannya, Asprilantomiardiwidodo menjelaskan pentingnya pemahaman mengenai kewajiban perpajakan bagi pengelola keuangan desa.
“Agar pengenaan pajaknya tepat, ada tiga kewajiban utama yang harus diperhatikan, yaitu perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak,” jelasnya. (*/001)
Laman 2 dari 2
Komentar