KABATERKINI.Com – Menindaklanjuti laporan salah satu pengunjung objek wisata di Kota Pariaman tentang pungutan parkir yang tidak sesuai aturan yang ada, Pemerintah Kota Pariaman melalui Dinas Perhubungan langsung mengadakan pertemuan dengan pengelola parkir di lokasi tersebut dan memanggil oknum tukang parkir, Rabu (12/06/24).
Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pariaman Reymond Chandra mengatakan terkait adanya pungutan yang tidak sesuai membenarkan hal itu.
“Setelah mendapat kabar, saya bersama Niniak mamak dan Tokoh Masyarakat Kelurahan Karanaur, Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman mengadakan pertemuan di lokasi objek wisata dan memanggil oknum tersebut.
“Ini dapat mencoreng objek wisata di Kota Pariaman. Jika hal ini kembali terjadi maka permasalahan ini akan kita bawa ke ranah hukum,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, ia mengaku tidak melakukan pungutan seperti yang diberitakan dimedia sosial, namun hanya meminta Rp10 ribu kepada pengunjung dengan alasan pengunjung telah melakukan 2 kali parkir ditempat yang sama.
Sementara kabar yang beredar di media sosial, pengunjung di paksa membayar Rp10 ribu/jam sehingga saat pengunjung ingin keluar dari objek wisata tersebut dikenakan parkir yang tidak sesuai aturan. Karena merasa tidak nyaman, pengunjung sempat membantah tukang parkir yang menyebabkan adu mulut. Karena sudah menjeleng sore, akhirnya pengunjung memberikan biaya parkir Rp 10 ribu kepada pelaku.
“Kita telah mengambil keputusan akan hal tersebut. Keputusan memberikan sanksi kepada pelaku disepakati oleh Niniak Mamak. Sanksinya pelaku tidak diperbolehkan lagi melakukan pungutan parkir,“ tambahnya.
Ini bentuk peringatan dan tindakan langsung kepada pelaku, karena apa yang telah dilakukan dapat mengganggu kenyamanan wisatawan bahkan enggan berkunjung ke Kota Pariaman.
Ia menyebutkan tarif parkir di Kota Pariaman untuk kendaraan roda dua pada hari normal Rp3 ribu untuk hari bisa dan Rp5 ribu untuk hari libur nasional. Untuk kendaraan roda empat Rp5 ribu hari biasa dan Rp10 ribu hari libur nasional serta untuk bus atau truk Rp 15 ribu hari biasa dan Rp20 ribu untuk hari libur nasional.
“Tarif parkir yang telah kita pajang di setiap objek wisata berlaku untuk satu kali parkir sesuai dengan peraturan Walikota Pariaman Nomor 09 Tahun 2019 tentang perubahan tarif retribusi tempat khusus parkir,” tutupnya. (*/001)