Nekat Bobol Ruko dengan Linggis, Seorang Nelayan Dibekuk Polisi di Sasak Pasaman Barat

Setelah mengumpulkan keterangan dari para saksi dan berbekal hasil rekaman CCTV, tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro langsung melakukan penyelidikan untuk mencari informasi terkait keberadaan pelaku.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang saat itu sedang berada di rumahnya di Jorong Padang Halaban Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie,” ungkapnya.

Baca Juga  Catat Jadwalnya! Berikut Info Lengkap Sistem One Way Jalur Mudik Padang-Bukittinggi

Dijelaskan, setelah berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa dua unit handphone merk Nokia, satu buah senter, satu buah tas dan uang tunai sebesar Rp 1.040.000.

Dari hasil introgasi awal petugas terhadap pelaku, aksi pencurian tersebut dilakukan sendiri dengan cara mencongkel jendela samping ruko menggunakan obeng dan linggis.

Baca Juga  BREAKING NEWS: Semen Padang FC Gasak Persija 2-0 di Stadion Pakansari Bogor

“Pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus penganiyaan pada tahun 2021 yang lalu,” jelasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1), ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*/001/hms)