KABATERKINI.Com – Tujuh orang pemandu karaoke berhasil diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pasaman Barat saat melakukan penertiban bersama Camat Koto Balingka dan Wali Nagari Parit. Mereka diamankan di Kecamatan Koto Balingka, Kamis (6/6) pukul 14.15 WIB.
Ketujuh orang yang diamankan adalah MSR (19), SM (23), RT (38), DA (21), FM (34), DYT (33), dan DS (22).
Plt. Kasatpol PP Pasaman Barat, Edison Zelmi menjelaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang Kafe Hendra di Kecamatan Koto Balingka yang terindikasi adanya wanita penghibur atau OP.
Ia juga menjelaskan bahwa penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2018 perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum.