Geram Penangkapan Wanita Penghibur Dipraperadilankan, Bupati Pasaman Barat Minta Semua Pihak Basmi Kemaksiatan!

Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi (tengah) didampingi jajarann6a saat jumpa pers.

Di akhir sambutannya, ia memohon dukungan semua pihak dalam menegakkan ketertiban masyarakat. Segala bentuk keresahan masyarakat akan dikoordinasikan dengan Kabag Hukum mengenai tindakan atau peraturan apa yang harus diterapkan secara hukum. Peraturan juga sebaiknya diimplementasikan di nagari agar segala bentuk penyakit masyarakat dapat dibasmi. Hal tersebut, lanjutnya, agar masyarakat Pasbar dapat nyaman, aman, dan tentram tinggal di Pasbar.

Di samping itu, Plt Kasatpol PP dan Damkar, Edison Zelmi, menceritakan kronologi penangkapan 7 wanita penghibur di kafe yang berlokasi di Kecamatan Koto Balingka itu. Hingga pada akhirnya, Hakim Pengadilan Negeri Pasbar menolak permohonan gugatan praperadilan oleh pemilik kafe terhadap Satpol PP Pasbar.

“Pengamanan dan penertiban 7 wanita yang saat ini telah dikirim ke Andam Dewi bermula dari laporan masyarakat pada tanggal 4 Juni 2024. Kemudian pada 6 Juni, kami melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut dan membawa 7 wanita penghibur tersebut ke Mako Pol PP dan Damkar, beserta alat bukti. Dari keterangan BAP, wanita-wanita tersebut diserahkan ke Dinsos hingga akhirnya ketujuh wanita ini dibawa ke Panti Rehab Andam Dewi Solok,” jelasnya.

Di akhir jumpa pers tersebut, dilakukan diskusi dengan insan pers dari media cetak, TV, hingga media online. Beberapa pertanyaan ditanggapi oleh Kasatpol PP dan Damkar, Edison Zelmi, hingga Kabag Hukum Setda Pasbar, Rosidi. Berbagai saran dan masukan diberikan oleh wartawan dan diterima baik oleh jajaran Pemkab Pasbar dalam membangun Pasbar dan menjaga Pasbar agar terhindar dari penyakit masyarakat. (*/001)

Exit mobile version