KABATERKINI.Com – Sat Reskrim Polres Payakumbuh mengamankan seorang pria paruh baya di Los Daging Pasar Ibuh, Rabu (24/04).
Pria yang kerap disapa Ujang (51) tersebut diamankan karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana penggelapan yang hasil penjualan ternak sapi.
”Betul, tersangka saat ini sudah menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik di Mapolres,” sebut Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari.
Dijelaskan AKP Doni, tindak pidana yang di lakukan oleh tersangka berupa tidak menyetorkan atau memberikan uang hasil penjualan ternak jenis sapi kepada korban yang telah terjadi semenjak bulan Mei 2023. Semenjak hari itu tersangka tidak lagi bisa dihubungi dan ditemui oleh korban hingga polisi berhasil menangkapnya saat berada di Los Daging Pasar Ibuh, Senin 6 Mei 2024.
”Sesuai dengan laporan polisi tertanggal 20 Mei 2023, kita terus berupaya mencari keberadaan tersangka hingga ditemukan hari ini. Berdasar hasil pemeriksaan awal tersangka tidak membayarkan uang hasil penjualan ternak kepada korban sebanyak dua ekor sapi,” beber Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona.
Kuat dugaan uang hasil penjualan ternak sapi tersebut telah di pergunakan kepada hal lainya, sementara kerugian yang diderita oleh korban ditaksir sebesar Rp30 Juta. (*/002/hms)