KABATERKINI.Com – Sat Narkoba Polres Payakumbuh mengamankan pasutri (Pasangan Suami Istri) yang diduga kuat menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, Minggu (05/05) dini hari sekira pukul 02.50 Wib.
Hal ini di ungkapkan Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra, setelah menemukan belasan paket narkotika jenis sabu-sabu di rumah pasangan suami istri tersebut.
”Betul, belasan paket sabu siap edar tersebut memang akan di jual sesuai pernyataan tersangka yang berhasil kita gali,” ujar Kasat Narkoba itu.
Penangkapan tersebut, menurut Kasat, berawal dari informasi dari masyarakat yang menerangkan akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di sekitaran Kelurahan Padang Tangah Payakumbuh Barat.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan salah satu tersangka yang berinisial Igaf (28) saat menunggu calon pembeli inisial “I” datang. Di badan tersangka polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
Tak sampai disitu, Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka yang beralamat di Kelurahan Padang Datar untuk dilakukan penggeledahan. Saat akan memasuki rumah Polisi melihat seorang perempuan lari sambil membawa plastik kresek dari dalam ke luar rumah.
Curiga, Polisi langsung mengejar perempuan tersebut dan benar perempuan berinisial ES (31) yang kemudian diketahui istri dari tersangka Igaf berlari sambil membawa narkotika jenis sabu yang di bungkus dalam plastik kresek.
”ES tidak mengakui bahwasanya dirinya terlibat dalam bisnis haram suaminya, namun kita tetap mengamankan untuk di lakukan pendalaman di Mapolres Payakumbuh,” terang Iptu Aiga.
Kepada Polisi, tersangka Igaf mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama Rino (DPO) seharga Rp9.000.000,-
”Modusnya masih sama, terima barang dahulu untuk kemudian di jual baru disetor kepada pemasok barang,” pungkas Kasat Narkoba. (*/002/hms)