PADANG, KabaTerkini.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan kembali menggelar rapat lanjutan terkait penanganan penggunaan alat tangkap ikan jenis lampara dasar atau mini trawl di perairan Air Haji, Kamis (8/5/2025) lalu.
Rapat yang digelar di Kantor Dinas Perikanan Provinsi Sumatera Barat ini dipimpin oleh Asisten II Bidang Perekonomian Setdaprov Sumbar, mewakili Sekda Provinsi. Hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Bupati Pessel, Dr. H. Risnaldi sejumlah anggota DPRD Provinsi Sumbar dapil VIII Pessel, anggota DPRD Kabupaten Pessel, serta perwakilan perangkat daerah dan tokoh masyarakat setempat.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumbar mengungkapkan bahwa penggunaan alat tangkap lampara dasar di Air Haji dan sekitarnya telah berlangsung cukup lama dan sulit ditertibkan, meski telah dilakukan berbagai upaya sosialisasi dan imbauan. Penggunaan alat ini dinilai merusak ekosistem laut seperti terumbu karang dan padang lamun, serta berpotensi menimbulkan konflik sosial antar-nelayan dari nagari yang berbeda.