Stop Gunakan Lampara Dasar! Pemerintah Siapkan Alat Tangkap Alternatif Bagi Nelayan Air Haji

“Alat ini tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga kerap menimbulkan gesekan antar nelayan, karena nelayan dari nagari tetangga yang tidak menggunakan lampara dasar merasa dirugikan,” ujarnya.

Wakil Bupati Pesisir Selatan menegaskan bahwa alat tangkap tersebut dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009, serta Permen KP Nomor 36 Tahun 2024. Oleh karena itu, penertiban akan dilakukan secara serius dan terpadu.

Adapun beberapa poin penting hasil rapat yakni:

  1. Seluruh peserta menyepakati bahwa lampara dasar melanggar aturan dan tidak dapat dibiarkan.
  2. Akan dibentuk tim penanganan yang melibatkan unsur pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, legislatif, dan tokoh masyarakat.
  3. Dilakukan pembinaan, sosialisasi, dan penertiban secara bertahap.
  4. Pembentukan kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) di nagari-nagari pesisir.
  5. Pemerintah akan menyiapkan skema alih profesi dengan mengganti alat tangkap yang ramah lingkungan, seperti gill net, alat penangkap benih bening lobster (BBL), atau penangkapan ikan sidad.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 16 April 2025 dan menjadi bagian dari upaya komprehensif menyelesaikan persoalan alat tangkap yang merusak lingkungan di wilayah pesisir Pesisir Selatan. (*/001)

Exit mobile version