TANAHDATAR, KabaTerkini.com – Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Datar mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu meminta karcis parkir resmi saat memarkirkan kendaraan di lokasi parkir.
Setiap petugas parkir wajib memberikan karcis parkir resmi. Apabila tidak diberikan karcis, maka pengguna parkir berhak untuk tidak membayar (GRATIS).