PADANG, KABATERKINI.Com – Polda Sumatera Barat resmi menetapkan AKP Dadang Iskandar sebagai tersangka kasus penembakan perwira polisi, AKP Riyanto Ulil Anshar hingga tewas.
Kabag Ops Polres Solok Selatan itu juga terancam hukuman mati atas kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil Anshar tersebut.
“Ia telah ditetapkan sebagai tersangka. Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup dan penjara 20 tahun,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Dwi Sulistyawan, Minggu (24/11/24) dikutip dari CNNIndonesia.com.
Direskrimum Polda Sumatera Barat Kombes Andry Kurniawan mengatakan AKP Dadang dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana hingga pembunuhan.
“Berdasarkan bukti yang cukup, kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Penyidik telah menjerat dengan pasal berlapis. Mulai dari pembunuhan. Berencana 340 KUHP, subsider 338 dan 351 ayat 3,” katanya.
“Iya (hukuman mati) jika mengacu pada pasal 340 KUHP,” lanjut dia.
Komentar