Potensi Sampah Lebaran Capai 58 Ribu Ton, KLHK Ingatkan Pemerintah Daerah

“Belajar dari tahun lalu, masih ada yang bolong-bolong, masih ada sampah menumpuk dan kemudian mungkin pengaturan rotasi orang yang bekerja (membersihkan sampah) tidak terlalu sering,” tuturnya.

Mitigasi pengelolaan sampah ini dinilai penting karena jika sampah dibiarkan misalnya hitungan am saja maka akan menumpuk dan menimbulkan situasi yang tidak mengenakkan, banyak lalat dan sebagainya.

“Oleh karena itu jangan lepas dari kontrol Pemda. Pengelola rest area tol itu sering-sering mengawasi dan jangan segan-segan untuk menegur juga kepada para pemudik yang membuang sampah sembarangan,” tegas Vivien.

Sebagai upaya menguatkan koordinasi tata kelola sampah di periode mudik 2024, Kementerian KLHK pun dikatakannya telah meminta agar program Mudik Minim Sampah menjadi bagian integral Program Mudik Nasional sehingga menjadi gerakan bersama meningkatkan kesadaran pengurangan sampah.

Baca Juga  LIGA 1: Tak Mau Kebobolan Lagi, Semen Padang FC Bedah Kekuatan PSS Sleman

Persoalan meningkatnya jumlah sampah selama periode mudik dikatakan Vivien juga dipengaruhi beberapa faktor, salah satunya keberadaan transportasi dan sarana prasarana yang digunakan pemudik. Maka pihaknya pun turut mengimbau operator transportasi dan pihak-pihak yang terkait lainnya menyediakan infrastruktur pendukung untuk menghindari sampah yang terbuang tidak pada tempatnya.

Sementara kepada pemudik, Rosa pun turut mengimbau untuk merayakan Idulfitri sekaligus mudik 2024 dengan penuh keceriaan namun tidak melupakan tetap menjaga kebersihan lingkungan.

Baca Juga  Berusaha Kabur, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan Danramil Aradide

“Kita semua bisa tetap menjaga Indonesia kita tetap bersih. Target kita Indonesia bersih 2025. Jangan sampai kerja yang telah kita lakukan menjadi sia-sia,” ujar Vivien.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menanggapi serius Surat Edaran Menteri KLHK Nomor 5 Tahun 2024 tersebut dengan menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 660/01/SE/DLH-2024 Tentang Pengendalian Sampah Hari Raya Idul Fitri 1445 H Provinsi Sumatera Barat.

Dalam surat edaran tanggal 4 April 2024 tersebut, Gubernur Sumbar menghimbau kepada seluruh bupati dan walikota untuk mengantisipasi terjadinya tumpukan sampah di wilayah Provinsi Sumatera Barat. (*/001)