Tak Tanggung-Tanggung, Dolar Pun Dicetak! Polsek Metro Tanah Abang Bongkar Sindikat Uang Palsu

Penyelidikan berlanjut hingga total delapan orang ditangkap, termasuk perantara AY (70) di Subang dan pelaku produksi DS di Bogor.

Kedelapan tersangka yaitu:

  1. BS selaku pemesan uang palsu/karyawan BUMN
  2. BBU selaku pemesan uang palsu
  3. MS berperan mengambil tas tertinggal berisi uang palsu yang dipesan BS.
  4. BI berperan sebagai penjual uang palsu.
  5. E berperan sebagai penjual uang palsu.
  6. AY berperan sebagai perantara penjual dengan pencetak uang palsu.
  7. DS berperan sebagai pencetak uang palsu.
  8. LB berperan membantu DS menyediakan tempat produksi uang palsu.
Baca Juga  Menabung Simpedes, Nasabah BRI Padang Panjang Dapat Hadiah Mobilio

Saat ini para tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 26 ayat (3) jo Pasal 36 ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP.

“Ancaman pidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp10 miliar,” kata Kapolsek Tanah Abang, Kompol Haris Ahmat Basuki, dalam keterangannya, Jumat (11/04/25). (*/002)