Polres Solok Selatan Grebek Tambang Emas Ilegal di Jorong Sungai Ipuh KPGD,  10 Pekerja Diamankan

“Setelah melakukan perjalanan sekitar 4 jam, tim gabungan berhasil tiba dilokasi. Saat tiba dilokasi kami mendapati aktivitas penambangan sedang berlangsung dan tim langsung bergerak cepat mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ungkapnya.

Dalam penggerebekan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 10 orang terduga pelaku pekerja tambang dari dua lokasi berbeda. Yakni dari lokasi milik SN dan AS masing masing sebanyak 5 orang. Dan juga turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain 2 unit hammer, 2 unit blower serta 4 karung berisi material diduga mengandung emas.

Baca Juga  "Panen Hadiah Simpedes" BRI Bagikan Mobil, Sepeda Motor dan Beragam Hadiah di Padang Panjang

“Saat ini terduga pelaku berserta barang bukti kami amankan di Polres Solok Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan untuk terduga pelaku kami jerat dengan UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan UU RI No. 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dengan Ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” bebernya

Baca Juga  Dalam 24 Jam, Sentra Budidaya "Maggot BSF" Binaan PT Semen Padang Bisa Mengurai 1 Ton Sampah

Tim gabungan juga melakukan penutupan lubang tambang, memasang garis polisi (police line), dan menempelkan spanduk imbauan berisi larangan keras melakukan aktivitas tambang ilegal serta penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida.

Penindakan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memerangi tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat. (*/001)