Mulyadi menuturkan, proses outsourcing ini dilakukan untuk menjawab persoalan-persoalan yang beredar terkait hal-hal yang dipertanyakan.
“Kita merekrut tenaga outsourcing ini sesuai dengan kebutuhan yang ada dan tidak ada penambahan ,” tegasnya.
Namun harus ada komitmen dari tenaga honorer itu sendiri apakah mereka bersedia atau tidak untuk dijadikan tenaga outsourcing.
Ia menyebutkan Pemko Pariaman akan mentargetkan pada bulan Mei pengadaan tenaga outsourcing ini sudah selesai diproses dan bulan Juni tenaga outsourcing ini sudah bisa melaksanakan tugasnya.
Mulyadi menjelaskan, penerapan sistem outsourcing mandiri ini penting karena pemerintah tidak lagi diperbolehkan merekrut tenaga honorer (Non ASN) secara langsung.
“Perbedaan utama sistem ini adalah tenaga kerja berhubungan langsung dengan OPD terkait, tanpa melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja seperti pada sistem outsourcing biasa,” jelas Mulyadi. (*/001)