Auto Senyum! Inilah Kriteria Pegawai Penerima Gaji 13 Tahun Ini

Bagaimana skema, kriteri dan besaran gaji 13 tahun 2025?

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, berikut adalah daftar penerima gaji ke-13 untuk tahun 2025:

  1. Pejabat Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS.
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
  4. Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
  5. Pejabat Negara.
  6. Wakil Menteri.
  7. Staf Khusus di Kementerian atau Lembaga.
  8. Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  9. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
  10. Hakim ad hoc.
  11. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural.
  12. Pimpinan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah (termasuk Dewan Pengawas dan Pejabat Pengelola).
  13. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik.
  14. Pejabat yang memiliki hak keuangan atau hak administratif setara dengan Menteri dan Wakil Menteri.
  15. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja pada Instansi Pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Nonstruktural, Instansi Pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, serta Perguruan Tinggi Negeri Baru, dan Pegawai non-ASN LNS.
Baca Juga  Misteri Pembunuhan 3 Wanita di Padang Pariaman, Ketua LKAAM Sumbar Minta Kepolisian Lebih Ekstra Lagi

(*/003)