Brantas Aksi Preman, Polisi Minta Warga Segera Lapor ke 110 Atau WA: 089682333678

JAKARTA, KabaTerkini.com – Dalam rangka pemberantasan aksi preman, Polri meminta warga yang merasa diresahkan melaporkan hal tersebut ke kantor polisi terdekat, call center 110 atau Whatsapp pengaduan Divisi Humas Polri di 089682333678.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho dalam siaran persnya, Sabtu (17/5), menjelaskan semua nomor pengaduan itu siap melayani 24 jam.

Baca Juga  Kado Spesial di HJK Padang, Dari Air Perumda AM Hingga Swalayan dan Mall Diskon Selama Agustus

Menurut Sandi, nomor pengaduan akan terhubung ke kantor polisi terdekat dari lokasi warga. Dia bilang polisi akan bergerak cepat ke lokasi untuk menindak aksi premanisme setelah menerima laporan.