JAKARTA, KabaTerkini.com – Dalam rangka pemberantasan aksi preman, Polri meminta warga yang merasa diresahkan melaporkan hal tersebut ke kantor polisi terdekat, call center 110 atau Whatsapp pengaduan Divisi Humas Polri di 089682333678.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho dalam siaran persnya, Sabtu (17/5), menjelaskan semua nomor pengaduan itu siap melayani 24 jam.
Menurut Sandi, nomor pengaduan akan terhubung ke kantor polisi terdekat dari lokasi warga. Dia bilang polisi akan bergerak cepat ke lokasi untuk menindak aksi premanisme setelah menerima laporan.