ASN Pensiunan Lega! Taspen Umumkan Pencairan Gaji ke-13 Jelang Idul Adha

2. Tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan UU

3. Untuk pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, pembayaran gaji ke-13 tetap dilakukan mulai 2 Juni 2025

4. Bagi penerima pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan dua-duanya

5. Jadwal khusus juga ditetapkan bagi:
– TMT 1 Mei 2025: Pembayaran dilakukan oleh TASPEN
– TMT 1 Juni 2025: Pembayaran dilakukan oleh satuan kerja. (*/001)

Baca Juga  Takjub Suasana Alami Desa Wisata Kubu Gadang, Sekelompok Mahasiswa Asal Malaysia Ikut Menanam Padi ke Sawah